Monday, August 27, 2012

Sindikat Pengedar Shabu dari Malaysia Ditangkap

AppId is over the quota
Robertus Belarminus/KOMPAS.com Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri, kembali mengungkap kasus pengedaran narkoba golongan I berjenis Shabu seberat 2 kilogram senilai 2 Miliar. Kamis (16/8/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pengedar shabu seberat 2 kilogram senilai Rp 2 miliar dari Malaysia terungkap. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengamankan empat tersangka berinisial H, AK, M, dan AW.

"Dari Malaysia, masuk lewat jalur laut ke Pekanbaru, Riau. Jadi salah satu tersangka (AW) ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru, Riau," kata Wakil Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Anjan Pramuka saat rilis pengungkapan narkoba di aula Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/8/2012).

Kronologis pengungkapan berawal pada 24 Juli 2012. Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Kristian P Siagian menangkap tersangka AW alias Arie, di lantai 9 Hotel Swissbelinn, Komplek SKA Mall, Jalan Soekarno Hatta 69, Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti 2 kilogram shabu dan 10 butir pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, AW mengaku barang haram itu didapat dari M. Dan akan diserahkan pada tersangka H.

Kemudian dilakukan pengejaran dan ditangkaplah tersangka H yang juga berada di Hotel dan hari yang sama, tidak jauh dari tersangka AW ditangkap. Dari tangan H, didapat barang bukti berupa shabu seberat 2 gram, dan satu buah timbangan digital.

Dari interogasi terhadap tersangka H, polisi mengetahui bahwa shabu yang disita dari AW, akan diantar oleh AK untuk diserahkan pada pembeli yang masih DPO, yakni AS.

Akhirnya pada 24 Juli sekitar pukul 23.30 WIB, AK ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau.

Pada esok hari, tersangka M akhirnya berhasil diringkus sekitar pukul 05.30 WIB serta menyita sebuah handphone. Menurut Anjan, barang haram itu berasal dari Malaysia.

"Shabu ini dari Malaysia yang dimasukan lewat Pekanbaru," ujar Anjan.

Saat ditanya mengapa jalur laut menjadi jalur masuknya barang haram tersebut, Anjan menjelaskan, faktor luasnya wilayah yang kemudian dimanfaatkan para pelaku.

"Kita perlu tahu ya, mengapa jalur Malaysia dan Singapura sering. Ini melalui jalur laut. Bukannya tidak bisa, tapi luasnya jalur laut ini juga menjadi hambatan," kata Anjan menjelaskan.

"Untuk wilayah udara ada sekitar 37 tujuh titik. Kalau jalur laut ada hampir 120 titik 'jalur tikus'," ungkap Anjan.

Sementara itu, total barang bukti shabu yang dimasukan dalam dua plastik makanan masing-masing seberat 1 kilogram, senilai Rp 2 miliar berhasil diamankan. Selain itu, 10 butir ekstasi, 1 plastik berisi shabu 2 gram, dan 1 buat timbangan digital berhasil diamankan dari empat tersangka.

No comments:

Post a Comment