Showing posts with label Sindikat. Show all posts
Showing posts with label Sindikat. Show all posts

Monday, August 27, 2012

Sindikat Pengedar Shabu dari Malaysia Ditangkap

AppId is over the quota
Robertus Belarminus/KOMPAS.com Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri, kembali mengungkap kasus pengedaran narkoba golongan I berjenis Shabu seberat 2 kilogram senilai 2 Miliar. Kamis (16/8/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pengedar shabu seberat 2 kilogram senilai Rp 2 miliar dari Malaysia terungkap. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengamankan empat tersangka berinisial H, AK, M, dan AW.

"Dari Malaysia, masuk lewat jalur laut ke Pekanbaru, Riau. Jadi salah satu tersangka (AW) ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru, Riau," kata Wakil Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Anjan Pramuka saat rilis pengungkapan narkoba di aula Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/8/2012).

Kronologis pengungkapan berawal pada 24 Juli 2012. Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Kristian P Siagian menangkap tersangka AW alias Arie, di lantai 9 Hotel Swissbelinn, Komplek SKA Mall, Jalan Soekarno Hatta 69, Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti 2 kilogram shabu dan 10 butir pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, AW mengaku barang haram itu didapat dari M. Dan akan diserahkan pada tersangka H.

Kemudian dilakukan pengejaran dan ditangkaplah tersangka H yang juga berada di Hotel dan hari yang sama, tidak jauh dari tersangka AW ditangkap. Dari tangan H, didapat barang bukti berupa shabu seberat 2 gram, dan satu buah timbangan digital.

Dari interogasi terhadap tersangka H, polisi mengetahui bahwa shabu yang disita dari AW, akan diantar oleh AK untuk diserahkan pada pembeli yang masih DPO, yakni AS.

Akhirnya pada 24 Juli sekitar pukul 23.30 WIB, AK ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau.

Pada esok hari, tersangka M akhirnya berhasil diringkus sekitar pukul 05.30 WIB serta menyita sebuah handphone. Menurut Anjan, barang haram itu berasal dari Malaysia.

"Shabu ini dari Malaysia yang dimasukan lewat Pekanbaru," ujar Anjan.

Saat ditanya mengapa jalur laut menjadi jalur masuknya barang haram tersebut, Anjan menjelaskan, faktor luasnya wilayah yang kemudian dimanfaatkan para pelaku.

"Kita perlu tahu ya, mengapa jalur Malaysia dan Singapura sering. Ini melalui jalur laut. Bukannya tidak bisa, tapi luasnya jalur laut ini juga menjadi hambatan," kata Anjan menjelaskan.

"Untuk wilayah udara ada sekitar 37 tujuh titik. Kalau jalur laut ada hampir 120 titik 'jalur tikus'," ungkap Anjan.

Sementara itu, total barang bukti shabu yang dimasukan dalam dua plastik makanan masing-masing seberat 1 kilogram, senilai Rp 2 miliar berhasil diamankan. Selain itu, 10 butir ekstasi, 1 plastik berisi shabu 2 gram, dan 1 buat timbangan digital berhasil diamankan dari empat tersangka.

Thursday, August 23, 2012

Sindikat Penipu WN Nigeria Diamankan Polda Metro

AppId is over the quota
sabrina asril Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipu yang beraksi melalui situs Tagged.com. Kerugian akibat aksi kelompok ini mencapai Rp 1,075 miliar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara Nigeria dan Liberia berinisial UMU dan BPD bersama ketiga orang perempuan yang menjadi pacarnya selama di Indonesia. Seluruh tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan melalui situs www.tagged.com dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,075 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kasus ini berawal dari sebuah tulisan yang terpampang di situs www.tagged.com. Di sana, UMU yang merupakan mantan pemain bola beserta BPD menuliskan bahwa mereka meminta bantuan untuk urusan investasi di Indonesia.

"Mereka bilang punya uang dalam jumlah besar untuk investasi dan akan dibawa ke Indonesia dari Inggris. Tapi ada kendala sehingga tidak bisa dibawa masuk ke Indonesia jadi butuh orang supaya memasukkan uang itu," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/8/2012).

Mereka beralasan bahwa uang ditahan oleh pihak Imigrasi atau Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan harus ditebus dengan ratusan juta rupiah. Untuk menarik calon korban, pelaku juga menawarkan bagian 5-10 persen dari uang yang ditahan.

Jika sudah ada yang merespon, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan telepon W, salah seorang perempuan yang juga tersangka dalam kasus ini. W mengaku sebagai petugas Imigrasi dan meminta tebusan uang dengan memberikan nomor rekening yang disiapkan mereka dengan nama fiktif. Dua tersangka lain yakni MM dan AFL berperan menampuang uang yang masuk kedua rekening tersebut.

"Setelah uang masuk ke rekening, selanjutnya tersangka mengambil uang untuk dibagi-bagikan. Totalnya mencapai Rp 1,075 miliar," kata Rikwanto.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menuturkan, aksi para pelaku diperkirakan sudah berlangsung lama. Pasalnya, seluruh tersangka mampu menyewa apartemen meski tidak memiliki pekerjaan tetap.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menangkap UMU, BPD, W, MM, dan AFL di lokasi berbeda. Dari keterangan para pelaku akhirnya terungkap bahwa jaringan ini digerakkan oleh warga asing berinisial HL yang buron hingga kini.

Para pelaku selanjutnya ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, buku rekening berbagai bank, satu lembar KTP Tangerang, 1 unit laptop, dan stempel dari berbagai macam instansi.

"Ini merupakan modus yang mulai marak. Banyaknya penipuan yang dilakukan di media sosial dan online membuat kondisi yang mempengaruhi pelapor atau korban. Korban diyakinkan sedemikian rupa agar percaya. Masyarakat harus waspada akan modus ini," ujar Herry.